Fitur Baru, Bayar PBB hingga Pajak Kendaraan Kini Bisa lewat Muamalat DIN

2023-05-26T21:23:10.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

PT Bank Muamalat Indonseia Tbk (BMI) menambahkan fitur baru pada aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Fitur tersebut yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
PT Bank Muamalat Indonseia Tbk (BMI) menambahkan fitur baru pada aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Fitur tersebut yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonseia Tbk (BMI) menambahkan fitur baru pada aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Fitur tersebut yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.

Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas kepada nasabah.

"Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 26 Mei 2023.

Inovasi tersebut juga disebutnya sebagai wujud komitmen pionir bank syariah dalam menyediakan layanan perbankan yang inovatif, dengan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola kewajiban pajak.

Jika sudah memiliki kode bayar, nasabah tinggal memasukannya dalam aplikasi dan menyelesaikan pembayaran. Adapun, untuk proses pengiriman STNK dapat dipantau nasabah lewat aplikasi Signal.

Dalam hal menjaga keamanan data dan dana nasabah, Sandhy menyebutkan Muamalat DIN sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan terbaru. Di antaranya seperti biometric login dan one time password (OTP).

Berdasarkan data per 31 Maret 2023, aplikasi mobile banking Muamalat DIN mencatatkan total pengguna sebanyak 400 ribu. Jumlah tersebut terhitung meningkat 23,7% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.