kementerian bumn
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kementerian BUMN akan melakukan investigasi terhadap empat dana pensiun pelat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kelolaan peserta. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengindikasikan korupsi tersebut karena imbal hasil investasi yang diperoleh dapen sangat rendah hingga mencapai 2%.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, hasil investasi itu dipengaruhi oleh portofolio investasi dari masing-masing dana pensiun sehingga antara satu dana pensiun dengan yang lain itu tidak dapat disamakan.
Sementara untuk dana pensiun dengan portofolio mayoritas di pasar uang akan berbeda hasilnya dengan dana pensiun yang mayoritas investasi di pasar modal.
"Namun, ini kan khusus untuk dana pensiun program pensiun manfaat pasti (PPMP), target hasil investasi juga harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria," ujarnya dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, Selasa (6/6).
Ogi menegaskan bahwa OJK secara terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit tersebut. OJK pun masih menunggu hasil assessment yang disampaikan oleh tim Kementerian BUMN.
Hingga saat ini, OJK mencatat ada 61 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN. Rinciannya, 50 DPPK menjalankan PPMP dan 11 DPPK menjalankan program pensiun iuran pasti (PPIP).
"Di mana aset neto sebesar Rp 127 triliun, kemudian pesertanya sebanyak 734.426 orang. Rata-rata return on investment (ROI) selama 3 tahun dari dana pensiun pemberi kerja BUMN itu masih di atas rata-rata yield SBN 10 tahun selama 3 tahun terakhir," ungkapnya.
"Dari 50 dana pensiun pemberi kerja program manfaat pasti, itu sekitar 21 dana pensiun itu dalam kondisi baik dengan tingkat pendanaan level 1 dan level 2, kemudian 29 tingkat pendanaan level 3," tambahnya.
Ogi menegaskan bahwa OJK berperan aktif dalam perumusan peraturan pemerintah yang dilakukan bersama Kementerian, khususnya Kementerian Keuangan terkait dengan jarmonisasi program pensiun.
"Di antaranya dengan tiga substansi utama, yaitu penetapan usia pensiun normal, penetapan dana tidak aktif, besaran iuran jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, dan Harmonisasi Program yang bersifat sukarela dan program wajib," jelasnya.
OJK juga terus melakukan pengawasan baik secara on-site maupun off-site terhadap seluruh dana pensiun, termasuk dana pensiun BUMN, yang berjumlah 61 pemain.
Selain itu, OJK juga melakukan pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun memperhatikan banyak aspek, mulai dari profil risiko, pendanaan, tata kelola, dan rentabilitas. Tak hanya itu, OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik dan prudent.
"OJK terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen dana pensiun BUMN, dan itu cukup intens dilakukan karena hasil asesmen-nya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan pada waktunya akan disampaikan kepada OJK," pungkas Ogi.(*)