Lapas Narkotika Bandarlampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Rayakan Hari Raya Nyepi, Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung yang beragama Hindu menerima remisi pada Senin (11/3).
Kegiatan pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2024 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.
“Yang pastinya kedua warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas sepertihalnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi,”jelasnya
Adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh kedua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tersebut sebesar satu (1) bulan.
“Selain ini sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,”tutupnya. (*)