Dua Penyelenggara SCF Syariah Telah Dapatkan Izin OJK

2021-12-14T20:39:07.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Penerbitan saham dan sukuk melalui SCF Syariah ditujukan bagi UMKM.
Penerbitan saham dan sukuk melalui SCF Syariah ditujukan bagi UMKM.

BANDARLAMPUNG - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) dan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS.

Acara merupakan langkah konkret dari hasil rapat pleno KNEKS pada 30 November 2021 lalu bersama dengan seluruh Anggota Kementerian dan Lembaga yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuju Indonesia sebagai Pusat Halal Terkemuka Dunia.

Kegiatan itu diharapkan dapat mengakselerasi UMKM Industri Halal untuk kelas melalui penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. Kini telah hadir terobosan dalam penguatan permodalan UMKM melalui penerbitan Sukuk dan Saham untuk UMKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) Syariah.

Hingga saat ini, terdapat dua penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fasilitator bagi UMKM untuk menerbitkan Sukuk dan atau Saham Syariah yaitu Shafiq dan Bizhare. Lalu sampai sekarang, terdapat 6 UMKM yang telah menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan total volume sukuk sebesar Rp8,83 miliar dan yang telah berhasil didanai seluruhnya atau fully funded sebesar Rp4,49 miliar, dan sebesar Rp 4,34 miliar sedang dalam proses pendanaan.

Menurut Asisten Deputi Pembiayaan & Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, SCF Syariah merupakan terobosan alternatif pendanaan yang tepat bagi UMKM. Hal itu karena memberikan kemudahan dan efisien dalam proses pendanaannya.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan Fadhilah Kartikasari pun menjelaskan, penerbitan saham dan sukuk melalui SCF Syariah ditujukan bagi UMKM. Dengan nominal penerbitan hingga Rp 10 miliar, berbeda halnya dengan penerbitan saham dan sukuk pada Bursa Efek Indonesia yang nominalnya jauh lebih besar.

Peluncuran modul dan videografis literasi SCF Syariah diharapkan dapat digunakan secara luas baik oleh praktisi maupun akademisi dalam mendorong minat UMKM untuk menerbitkan saham/sukuk. Sekaligus menarik minat calon investor untuk berinvestasi mendukung permodalan UMKM melalui SCF Syariah.

Dari sisi penguatan daya saing, KNEKS bersama dengan BPJPH dan Kemenkes telah menyusun sebuah Pedoman Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS). Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Zona Kuliner Halal dari BPJPH dan Pedoman Higiene Sanitasi Pangan Sehat dan Aman dari Kementerian Kesehatan.

Ia menyebutkan, saat ini telah ada 1.589 tenaga pendamping PPH dan ke depan akan melibatkan 5.000 penyuluh agama di Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Selain itu untuk mempercepat hal tersebut Rahmadi, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kemenkop UKM akan melibatkan pendamping dari Garda Transumi untuk proses pendampingan UMKM.

Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap UMKM kuliner yang mampu menyajikan produk halal, aman dan sehat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan mutu UMKM kuliner. Ke depannya, program ini dapat diimplementasikan pada Kawasan Kuliner lainnya di seluruh Indonesia.(*)