Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG – Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur Portal Layanan Mandiri dalam menu di DJP Online.
Dengan fitur tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyebut fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.
“Portal layanan merupakan portal khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan online secara mandiri,” demikian informasi yang disampaikan otoritas dalam laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).
DDTCNews telah mengakses fitur tersebut. Setidaknya sudah ada 5 layanan yang tersedia. Pertama, pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pemberitahuan pemusatan PPN.
Ketiga, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan PPN. Kelima, perubahan tempat pemusatan PPN.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fitur baru Portal Layanan sudah tersedia dan dapat diaktifkan oleh wajib pajak. Nantinya, seluruh layanan yang masuk dalam portal KSWP akan berpindah ke Portal Layanan DJP Online.
"Fitur baru Portal Layanan di DJP Online ini akan menjadi rumah untuk seluruh layanan yang ada di portal KSWP (konfirmasi status wajib pajak) saat ini. Migrasi layanan-layanan ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, menu Layanan pada DJP Online menampilkan jenis layanan perpajakan yang disediakan dalam bentuk elektronik beserta riwayatnya. Riwayat layanan yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir.
Beberapa fitur layanan mungkin belum diaktivasi sehingga tidak tampil. Untuk mengaktivasi fitur, wajib pajak dapat mengunjungi menu Profil. (*)