Direktur WALHI Lampung Ingatkan Risiko Perdagangan Karbon

2026-01-21T10:24:52.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

1002476235.jpg
Ilustrasi perdagangan carbon.

BANDAR LAMPUNG — Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung, menegaskan bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menjalankan skema perdagangan karbon.

“Perdagangan karbon saat ini menjadi isu yang ramai dibicarakan, tidak hanya di level pemerintah dan akademisi, tetapi juga oleh kelompok bisnis dan para broker yang memiliki kepentingan ekonomi. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan berkeadilan, perdagangan karbon berisiko gagal menurunkan emisi secara nyata dan justru berpotensi melahirkan persoalan baru bagi lingkungan hidup serta masyarakat lokal,” ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Irfan, perdagangan karbon kerap dipromosikan sebagai solusi iklim berbasis mekanisme pasar. Namun, berbagai pengalaman di banyak negara menunjukkan skema ini rawan klaim penurunan emisi yang tidak akurat, penghitungan ganda, hingga pemindahan tanggung jawab pengurangan emisi dari pelaku utama pencemar ke wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam, seperti hutan dan pesisir.

“Perdagangan karbon tidak boleh dijadikan alat pembenaran atau greenwashing bagi industri beremisi tinggi untuk terus beroperasi tanpa menurunkan emisi di sumbernya. Prioritas kebijakan iklim seharusnya tetap pada pengurangan emisi secara langsung, bukan sekadar mengimbangi emisi melalui mekanisme pasar,” tegasnya.

Irfan juga menyoroti bahwa di Indonesia, proyek karbon banyak berbasis pada hutan alam, gambut, dan mangrove yang sejatinya merupakan ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal. Tanpa pengakuan hak serta persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara lengkap (FPIC), perdagangan karbon berpotensi mempersempit akses masyarakat atas wilayah kelola mereka sendiri.

Ia mengakui pemerintah saat ini sangat gencar menyiapkan kerangka hukum perdagangan karbon, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Namun, menurutnya, semangat regulasi tersebut harus diiringi dengan kehati-hatian dalam implementasi.

“Yang perlu dilihat secara jujur adalah siapa yang paling diuntungkan dari perdagangan karbon ini, khususnya di Provinsi Lampung. Apakah masyarakat, pemerintah daerah, dan perlindungan lingkungan benar-benar menjadi penerima manfaat utama, atau justru hanya menjadi pelengkap sementara keuntungan besar dinikmati oleh broker dan calo karbon,” kata Irfan.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan proyek karbon sudah banyak terjadi, baik di Indonesia maupun secara global. Ia mencontohkan Proyek REDD+ Katingan di Kalimantan Tengah dan proyek REDD+ Hutan Harapan di Jambi yang justru mengalami kerusakan lingkungan, konflik, serta kehilangan keanekaragaman hayati dalam skala besar.

“Pengalaman-pengalaman ini harus menjadi pelajaran serius. Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi proyek bisnis baru yang mengatasnamakan iklim, tetapi meninggalkan kerusakan ekologis dan sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, Irfan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalankan skema perdagangan karbon.

“Pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan, partisipasi publik, hingga evaluasi berjalan adil dan transparan. Skema ini tidak boleh berhenti pada label ramah lingkungan semata, tetapi harus disertai komitmen nyata, baik dari negara industri maupun korporasi, untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan membatasi kenaikan suhu bumi,” pungkasnya. (*)