Diprotes Freeport, Pemerintah Batal Revisi Aturan Bea Keluar

2023-08-12T06:03:52.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan keberatannya atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar di respon oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, Kemenkeu tidak akan merevisi aturan PMK 71 tahun 2023. Hal ini didasarkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita ada permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang hasil penjualan ke luar negeri yang dapat dilakukan dengan pemenuhan kewajiban biaya keluar, tarifnya ini dikaitkan dengan progres pembangunan kemajuan smelter," katanya dalam APBNKita pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan menunjukkan dukungannya kepada permen ESDM lewat penerbitan PMK 71 tahun 2023.

Febrio menjelaskan lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral disebutkan bahwa jenis-jenis penerimaan negara yang mengikuti peraturan undang-undang yaitu disebutkan prefiling dan bersifat tetap untuk periode tertentu.

"Diatur dalam konteks ini PMK 71 sesuai denga revisi PP 37 jadi tidak ada kebingungan di sana," tandas Febrio.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait keluarnya aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.

Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI, untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," kata Katri dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com jaringan Kabarsiger pada Selasa, 8 Agustus 2023.(*)