Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung membantah Kendaraan Dinas (Randis) digunakan untuk memasang salah satu bendera partai sesuai dengan viralnya video beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap, saat hearing di DPRD kota Bandar Bandar Lampung bersama instansi terkait pada Rabu, 10 Mei 2023.
Sekretaris Dinas PU Kota Bandar Lampung Muhaimin mengatakan, Dinas PU mendapat surat masuk dari Satpol PP perihal peminjaman kendaraan untuk membantu mereka menertibkan spanduk atau bendera yang tidak bisa terjangkau oleh mereka.
Sehingga, pihaknya menugaskan Febriansyah dan Nasril untuk membantu Satpol PP untuk menertibkan atau menurunkan bendera atau sepanduk disepanjang jalan protokol.
"Jadi dalam hal ini kita tidak memasang tapi menertibkan bendera partai itu, yang artinya menurunkan," ujarnya.
Menurutnya, bendera partai itu sudah 3 bulan terpasang di sepanjang Jl ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
"Belum sampai kita menurunkan sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya," kata dia.
Hal senada juga didampaikan, Kabid PJU Dinas PU Kota Bandar Lampung, Masuni. Menurutnya penertiban bendera itu sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) untuk menggunakan kendaraan dinas milik Dinas PU yang tidak terjangkau oleh Dinas Satpol PP.
Kenapa pengerjaannya malam jelasnya, hal itu karena memang kendaraan itu bekerjanya pada malam hari untuk memperbaiki lampu di sepanjang jalan protokol.
"Jadi sekali lagi kita tegaskan kita tidak memasang, tapi menurunkan bendera yang sudah sobek atau yang sudah tidak layak untuk keindahan kota," katanya. (IQB)