Jasa raharja
Penulis:Yunike Purnama

PESISIR BARAT - Perkumpulan DAMAR bersama Konsorsium PERMAMPU menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring (P2M) Perkawinan Usia Dibawah 19 Tahun, bertempat di ruang Karang Nyimbor Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, dihadiri juga Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Gunawan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Irhamudin, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina dan fasilitator Nasional Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Irawan Topani mengatakan, perkawinan dini hingga saat ini masih menjadi masalah serius yang dihadapi banyak keluarga, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. "Meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, angka perkawinan dibawah usia 19 tahun masih tergolong tinggi dan membawa dampak yang berat bagi kesejahteraan, kesehatan, dan masa depan anak-anak," kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, perkawinan usia muda merupakan pelanggaran hak anak dan sering kali memaksanya memasuki babak kehidupan yang belum siap ditanggung. Dampaknya pun bukan hanya dirasakan saat itu saja, tetapi juga dalam jangka panjang, khususnya bagi anak perempuan yang harus menghadapi risiko kesehatan seksual dan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan, hingga kewajiban menyusui pada usia yang masih sangat belia.
"Banyak di antara mereka yang akhirnya putus sekolah, kehilangan kesempatan meraih cita-cita, terjebak dalam lingkaran kemiskinan, serta rentan mengalami tekanan sosial dan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kehidupan sang ibu, tetapi juga berdampak pada bayi yang dikandung, mulai dari risiko gizi buruk, tumbuh kembang terhambat, hingga stunting yang mengancam generasi penerus bangsa," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Kemudian paparan Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Afrintina mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan, penanganan perkawinan anak dan <19 tahun di Kabupaten Pesisir Barat.
“Kami mendorong untuk mempertimbangkan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat, menghimpun masukan perubahan dan kekuatan masing-masing OPD, organisasi masyarakat, dan masyarakat dan Komitmen bersama untuk pelaksanaan Rancangan Peraturan Bupati yang akan kita bahas,” paparnya.
Dalam Pertemuan Koordinasi Awal Tim Perumus Strada Pencegahan Perkawinan Usia <19 Tahun–yang diselenggarakan pada 05 Agustus 2025, disepakati Strada PPA akan berbentuk Peraturan Bupati. Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2020 telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak sebagai landasan kebijakan daerah. Namun, seiring perkembangan regulasi, dinamika sosial, serta kebutuhan penguatan kebijakan,peraturan tersebut perlu disesuaikan kembali.
Secara normatif, Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2020 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah penetapan batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, sehingga perangkat hukum di tingkat daerah harus menyesuaikan dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.
“Perubahan dibutuhkan tidak hanya pada aspek pencegahan dan penanganan, namun mencakup juga arah kebijakan, strategi, langkah operasional, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi,”ujar Afrin.
Data dari tahun 2023, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung secara keseluruhan di Provinsi Lampung terdapat 666 perkara dispensasi kawin dan 1277 perkara pengesahan perkawinan/itsbat nikah. Kabupaten Pesisir Barat terdapat 63 perkara dispensasi kawin dan 66 perkara pengesahan perkawinan/itsbat nikah.(*)