Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per Januari 2023 mencapai Rp18,4 triliun atau naik sebesar 4,9% dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp17,6 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pencapaian penerimaan CHT per Januari 2023 ini dipengaruhi oleh tren produksi dari pabrik-pabrik yang ada.
“Tentunya pencapaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang Januari ini sedikit mengalami penurunan sekitar 1 persen yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual yang dihadapi pada tahun 2023 termasuk di internal daripada produksi pabrik yang ada,” kata Askolani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Askolani menjelaskan, selain tren produksi penerimaan CHT juga ditentukan oleh tarif rata-rata tertimbang yang telah tercatat oleh Bea Cukai. Tarif tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pemesanan pita cukai.
Per awal 2023 hasil produksi tembakau tercatat mengalami perlambatan sebesar 1%. Terutama dari golongan 1 yang memang tarifnya mengalami peningkatan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan golongan 2 dan golongan 3.
Menurutnya, penyesuaian tarif di 2023 ini realtif rendah dibandingkan dengan 2022 yang mencapai 12%. Adapun tahun ini hanya dikenakan sebesar 10%.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. (*)