PLN UID Lampung
Penulis:Eva Pardiana
Kabarsiger.com, Bandarlampung – Dalam upaya penyelesaian rasio elektrifikasi di Provinsi Lampung, PLN UID Lampung melakukan percepatan pelayanan penyambungan baru kepada masyarakat. Hal itu juga untuk mencegah praktik penyuapan oleh oknum dalam proses pemasangan listrik.
General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra memaparkan sepanjang tahun 2021, calon pelanggan PLN yang sudah melakukan permohonan atau pendaftaran ke PLN baik melalui Website PLN atau melalui Call Center 123 sebanyak 65.433 pelanggan.
"Hingga saat ini sejak tahun 2020 PLN UID Lampung sudah melakukan pembangunan jaringan listrik pedesaan sebanyak 2 desa 54 dusun sehingga rasio elektrifikasi saat ini sebesar 96,7 persen," ujar I Gede.
PLN juga memberikan produk layanan khusus atau yang lebih dikenal dengan layanan multiguna kepada masyarakat atau korporasi untuk dapat menggunakan listrik PLN.
Produk layanan khusus tersebut diperuntukan sebagai layanan sementara sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau korporasi baik yang sudah menjadi pelanggan PLN ataupun yang belum menjadi pelanggan PLN.
PLN UID Lampung melalui UP3 memberikan layanan khusus atau multiguna, sebagai contoh pada tahun 2020 memberikan layanan khusus Kepada Koperasi Bima Sakti di Kecamatan Dente Teladas dengan daya 1.1 kVA selama empat bulan dari Agustus hingga Oktober 2020.
Keinginan dan antusias yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan listrik PLN membuat PLN dituntut melakukan percepatan penyambungan terhadap calon pelanggan.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah calon pelanggan PLN yang masuk dalam daftar tunggu yang memiliki potensi penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PLN.
Oleh karenanya PLN UID Lampung melakukan upaya-upaya agar setiap layanan yang dilakukan PLN harus didasari dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
I Gede juga menegaskan setiap insan PLN harus menerapkan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (menolak penyuapan dan pemerasan), No Kickback (menolak komisi), No Gift (menolak pemberian gratifikasi), dan No Luxorius Hospitality (menolak penyambutan dan penjamuan yang berlebihan).
Hal ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dengan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 Anti Bribery Management atau lebih dikenal denga istilah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Dengan adanya SMAP ini, kami sangat berkomitmen mewujudkan Good Corporate Governance dalam tata kelola perusahaan yang bersih tidak hanya dalam pelayanan pasang baru listrik dan tambah daya akan tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa karena pada proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur didalam PERDIR 0022. P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero)," tambah I Gede.
Untuk mencegah potensi kecurangan yang muncul dari sistem pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan, PLN lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat secara luas untuk menggunakan saluran pelayanan PLN baik itu melalui Call Center 123, website resmi PLN www.pln.co.id dan juga Aplikasi PLN Mobile.
Melalui saluran layanan PLN yang kian terbuka, diharapkan dapat terciptanya transparansi biaya untuk segala bentuk pelayanan, baik itu pelayanan pasang baru, tambah daya, migrasi, layanan khusus (multiguna) dan bahkan pelanggan dapat mengetahui riwayat dan estimasi transaksi pemakaian energi listriknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di propinsi lampung agar dapat menggunakan website PLN, aplikasi resmi PLN Mobile dan Call Center PLN 123 sehingga besaran biaya yang timbul secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. (VA)