Bukan Organisasi Wartawan, PPWI Bisa Rusak Nama Baik Pers

2022-03-15T16:46:07.000Z

Penulis:Chairil Anwar

Editor:Chairil Anwar

IMG-20220315-WA0045.jpg
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C.H. Bangun mengatakan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bukan merupakan organisasi wartawan.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C.H. Bangun mengatakan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bukan merupakan organisasi wartawan. Ulah mereka beberapa waktu lalu di Lampung Timur dapat merusak nama baik pers nasional.

"Wadah tersebut bukan organisasi wartawan, tapi penulis warga atau citizen journalist. Jadi, mereka bukan wartawan," ujarnya Senin,  14 Maret 2022, malam.

Menurutnya, polisi sudah bertindak benar. Apa yang dilakukan Wilson Lalengke, Muhamad Indra, dan Sunarso tidak terkait kegiatan jurnalistik, tetapi perusakan. "Kasusnya tidak terkait UU Pers," katanya.

Hendry menegaskan Dewan Pers tidak ada kaitan dengan Wilson Lalengke. "Mereka ini bikin Dewan Pers sendiri yang proses pendirian mereka lakukan sendiri. Padahal, mereka bukan wartawan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno mengatakan Wilson Lalengke dan dua rekannya bakal terjerat Pasal 460 KUHP jo 170 KUHP yang merupakan delik biasa. 

Namun, dalam pasal ini, perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Kepolisian bisa menyerahkan perkaranya ke kejaksaan agar dilimpahkan ke pengadilan.

Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala  pasal yang menjerat adalah 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun, kata Wiliyus kepada sejumlah redaksi media

Wilson Lalengke telah meminta maaf kepada Polri dam tokoh adat Buwayi Beliyuk, Kabupaten Lampung Timur, di Polres Lampung Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Sebelumnya, video ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) viral saat ngamuk di Polres Lampung Timur. Dengan nada tinggi, dia mencari Kapolres hingga merobohkan papan bunga di depan Mapolres setempat. (CA)