Ekosistem
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing bertemu dengan rekan wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Bandar Lampung dalam rangka silaturahmi dan berbuka puasa bersama di Griya Abhipraya Bersinar pada Kamis, (04/03/2024).
Pertemuan itu diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media dalam jaringan atau online. Berlangsung dalam suasana penuh keakraban, Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; Kepala Divisi Pemasayrakatan, Kusnali dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Bandar Lampung.
Dalam sambutan yang wakili oleh salah satu media berharap Kemenkumham semakin sukses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semoga seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan tentunya dengan Kerjasama yang baik dengan media.
Dalam acara ini sorta juga memperkenalkan pejabat yang baru saja bergabung yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Bagian Program dan Humas, Sari Mesfriati yang membidangi terkait kehumasan dan berhubungan langsung terhadap citra positif, penyebar luasan informasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kakanwil Sorta juga berharap untuk tetap bekerjasama dengan baik membangun Instansi Kemenkumham ini.
“Ada 3 tiga penerang di dunia ini, Matahari, Listrik (Lampu), dan yang terakhir tinta pena dari wartawan sebagai penerang dalam ketidaktahuan untuk mencerdaskan bangsa," ujar Sorta.
Acara ini juga dalam rangka mempererat hubungan antara instansi pemerintah dengan media. "Dalam sambutannya Sorta juga berharap jika belum ada kejalasan atau kesimpangsiuran informasi terhadap instansi pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham Lampung dapat ditanyakan secara langsung oleh awak media," paparnya.
Sebanyak 5.752 narapidana di Lampung diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyampaikan, "Dari rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 RK I sebanyak 5.698 narapidana dan RK II sebanyak 27 narapidana,"paparnya saat dalam rangka silaturahmi dan berbuka puasa bersama di Griya Abhipraya Bersinar. Kamis, (04/03/2024).
Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi antara lain, berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kusnali melanjutkan, besarnya Remisi Khusus yang diberikan antara lain, Pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari.
Kedua, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, ahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan.
Adapun jumlah WBP yang memperoleh RK II atau remisi seluruhnya, Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIA Metro, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rutan Kelas IIB Sukadana.(*)