BTPN Syariah Dukung Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023

2021-09-07T15:54:06.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

BTPN Syariah
PT Bank BTPN Syariah menyatakan mendukung dan menyambut baik perpanjangan restrukturisasi.

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari yang semula berakhir di 31 Maret 2022 menjadi berakhir di 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Menanggapi kebijakan tersebut, PT Bank BTPN Syariah menyatakan mendukung dan menyambut baik perpanjangan restrukturisasi. Apalagi fasilitas tersebut sangat dibutuhkan bagi nasabah segmen mikro dan ultra mikro, dua segmen yang jadi fokus BTPN Syariah selama ini.

"Kami sangat mendukung kebijakan OJK. Bagi segmen ultra mikro dan mikro yang terdampak pandemi, tentu restrukturisasi akan memberikan dampak baik. Oleh karna itu, kami memberikan kesempatan kepada nasabah kami yang membutuhkan restrukturisasi atau relaksasi," ujar Direktur BTPN Syariah Fachmy Ahmad dalam Public Expose Live 2021 secara virtual, Selasa (7/9/2021).

Fachmy mengatakan hingga semester I 2021 tren restrukturisasi di BTPN Syariah sejatinya terus menurun. Menurutnya, restrukturisasi di BTPN Syariah sempat mencapai 70 persen dari total portfolio kredit perseroan. “Tapi saat ini angkanya sudah turun jauh hingga di bawah 17 persen di posisi Juni 2021,” ujarnya.

Fachmy pun optimistis tren restrukturisasi ini akan terus menurun meskipun beberapa waktu lalu sempat terjadi lonjakan kasus COVID-19. Bahkan menurut Fachmy penurunan tren restrukturisasi diprediksi bakal berlanjut hingga akhir 2021.

“Melihat second wave ini kebijakan pemerintah sangat baik, daya juang nasabah yang sangat baik, oleh karena itu kami merasa angka restrukturisasi akan terus mengalami penurunan,” ujarnya.

Dengan demikian, Fachmy juga yakin rasio pembiayaan bermasalah bank syariah alias non performing financing (NPF) juga akan terus terjaga. Pada tahun lalu NPF BTPN Syariah sempat mencapai level 2 persen. Menurutnya dengan kondisi yang membaik, NPF tersebut akan bisa semakin ditekan.

Di sisi lain, Fachmy juga optimistis bahwa perseroan telah melakukan pencadangan secara maksimal. Tahun lalu pencadangan BTPN Syariah mencapai 9 persen. Sehingga apabila aturan relaksasi ini dicabut, Fachmy yakin pihaknya dapat meng-cover kemungkinan rugi.

"Bahwa kalau nanti aturan relaksasi diangkat, BTPS memiliki pencadangan yang sangat cukup. Kami yakin pencadangan dapat menjaga kemungkinan rugi yang dapat timbul apabila POJK disetop," tandasnya.(*)