Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00 persen. Langkah ini disebut sebagai komitmen Bank Indonesia terhadap kebijakan moneter yang berorientasi pada stabilitas.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Februari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6 persen,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rabu 21 Februari 2024. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan pada level 5,25 persen, sementara suku bunga Lending Facility tetap pada 6,75%.
Perry menjelaskan, mempertahankan BI-Rate pada level 6 persen merupakan bagian dari fokus kebijakan moneter yang pro-stability. Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengambil langkah-langkah pre-emptive serta berorientasi ke depan untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada tahun 2024.
Dalam konteks ini, Bank Indonesia juga mengimplementasikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level yang sama adalah langkah yang konsisten dengan visi Bank Indonesia untuk mencapai penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap berorientasi pro-growth, dengan fokus pada mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Langkah-langkah makroprudensial yang longgar terus diambil untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.
Dalam upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Beberapa langkah konkret yang diambil antara lain:
Bank Indonesia juga terus meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis.
Hal ini mencakup kerja sama dalam program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Selain itu, sinergi diperkuat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha, terutama pada sektor-sektor prioritas.(*)