QRIS
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia (BI) menyatakan kebijakan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate berdampak signifikan terhadap Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Adapun pada periode Agustus 2021, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,50 persen.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, suku bunga acuan saat ini menjadi level yang terendah. Bank sentral juga telah menahan suku bunga kebijakan rendahnya sebanyak enam kali berturut-turut. Suku bunga acuan 3,50 persen sendiri terjadi sejak Februari 2021, dari level 3,75 persen.
Meskipun suku bunga acuan berada pada level yang terendah, namun besaran penurunan SBDK masih terbatas. Pada Juni 2021, perbankan kembali menurunkan SBDK meskipun cenderung terbatas, yakni 4 basis poin (bps) secara month to month (mtm).
"Penurunan tersebut tentu sejalan dengan perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang tetap sejak Maret 2021," ungkap Bank Indonesia dikutip dari laman instagram terverifikasi @bank_indonesia, Senin (23/8/2021).
Namun demikian, lanjut BI, berdasarkan perkembangan dalam satu tahun terakhir SBDK telah mengalami penurunan sebanyak 155 bps secara year on year (yoy). Perkembangan tersebut sebagai respons terhadap penurunan suku bunga acuan bank sentral sebesar 75 bps pada periode yang sama.
"Penurunan SBDK menyebabkan spread SBDK terhadap BI 7-Day Reverse Repo Rate menyempit sebesar 80 bps (yoy), dari 6,12 persen pada Juni 2020 menjadi 5,32 persen pada Juni 2021," paparnya.
Sementara itu, suku bunga deposito satu bulan lebih responsif terhadap penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate. Selama periode Juni 2020 hingga Juni 2021, suku bunga deposito satu bulan turun sebesar 202 bps (yoy).
"Sehingga, spread SBDK dan suku bunga deposito satu bulan mengalami peningkatan 47 bps (yoy), dari 4,85 persen menjadi 5,32 persen di Juni 2021," papar Bank Indonesia.
Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan bahwa penurunan SBDK perbankan didorong oleh menurunnya Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) dan overhead cost (OHC). Sementara, margin keuntungan masih meningkat pada kelompok bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Umum Swasta Nasional (BUSN).
"Di sisi lain, suku bunga kredit baru perbankan di semua kelompok bank kembali naik sejalan dengan meningkatnya premi risiko, di tengah peningkatan kasus covid-19 pada Juni 2021," jelasnya.
Meskipun demikian, suku bunga kredit baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penurunan sehingga mampu terus mendorong peningkatan pertumbuhan KPR. Penurunan SBDK KPR sebesar 212 bps pada periode Juni 2020 hingga Juni 2021 diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru KPR sebesar 124 bps pada periode yang sama.
"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melanjutkan penurunan suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," pungkas Perry. (*)