BNI 46
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Bank Indonesia menurunkan biaya transfer antarbank secara real time menggunakan sistem BI-Fast Payment hanya sebesar Rp2.500 per transaksi. Adapun batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 juta per transaksi untuk tahap awal.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan besaran tarif ini lebih murah dibandingkan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp6.500 per transaksi, serta lebih murah dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp2.900 per transaksi.
“Tentu saja Rp2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI-FAST, Jumat (22/10/2021).
Batas Maksimal Transaksi Akan Dievaluasi
BI-FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp250 juta per transaksi. Perry mengatakan penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
Baca juga: Selain Bank, BI Akan Ajak Fintech Terapkan BI Fast
Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST dan kesesuaian dengan aspek cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Menurut Perry, tarif transfer antarbank sebesar Rp2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Ini artinya perbankan menetapkan harga yang lebih murah alias di bawah Rp2.500 per transaksi.
“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.
Baca juga: Survei Bank Indonesia Temukan Permintaan Kredit Baru, Naik di Agustus 2021
Implementasi BI-FAST ini akan mulai dilakukan pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non bank untuk tahap II.
Daftar calon peserta BI-Fast Tahap I:
Daftar calon peserta BI-Fast Tahap II: