Berbagai Kebijakan OJK Dukung Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

2023-09-18T05:07:54.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_2333.webp

JAKARTA - Stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini tengah terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.

Dinamika perekonomian mendorong pelemahan pasar keuangan global baik di pasar saham, pasar surat utang, maupun pasar nilai tukar, yang juga disertai terjadinya peningkatan volatilitas pasar dan terjadinya outflow dari mayoritas pasar keuangan emerg ing markets, termasuk pasar keuangan Indonesia.

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil berbagai langkah kebijakan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

  1. Meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
  2. Meminta Lembaga Jasa Keuangan agar terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimiliki untuk memitigasi risiko pasar, terkait fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan.
  3. Mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk PAYDI dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 tahun 2022.

Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar

  1. Memberikan pedoman penyajian, rincian, dan cara perhitungan rasio keuangan dalam Laporan Keuangan Publikasi untuk dapat diimplementasikan oleh BPR dan BPRS.
  2. Sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS.
  3. Menerbitkan POJK Nomor 15 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) di industri Pasar Modal.
  4. Sedang menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
  5. Dalam tahap menyusun roadmap pengembangan perasuransian bekerjasama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia.
  6. Akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.
  7. Sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut UU P2SK.
  8. Sedang melakukan penyusunan 6 POJK di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagai tindak lanjut UU P2SK.
  9. Tengah mempersiapkan mekanisme pendelegasian kewenangan perizinan dan pengawasan ke kantor OJK di daerah, yaitu Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro yang direncanakan mulai pada bulan November 2023.
  10. Di bidang literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, memperkuat kerangka hukum dan peraturan pelaksanaan atas Gugatan Perdata, dan mengakselerasi keterlibatan seluruh stakeholder, khususnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan daya jangkau Bulan Inklusi Keuangan.

Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

  1. Melaksanakan percepatan pelaksanaan proses regulatory sandbox.
  2. Melakukan review atas POJK dan ketentuan pelaksanaan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan terkait perizinan, pengawasan dan pengembangan bidang pengawasan sebagai turunan dari UU P2SK.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Penguatan Tata Kelola OJK

  1. Terus proaktif mendorong Penguatan Governansi melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia.
  2. Terus melakukan continuous improvement dalam pengembangan proses bisnis dan profesi internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas, penegakan integritas dan audit khusus dengan Kementerian, Lembaga dan Asosiasi terkait.
  3. Memastikan penguatan dan penegakan integritas melibatkan peran penting keluarga Insan OJK melalui Webinar “Merdeka dari Korupsi, Integritas dari Hati”.
  4. Intensif memperbaiki proses bisnis dan sistem informasi perizinan terintegrasi sehingga layanan perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi dan transparan.

Kebijakan Penanganan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perhatian Khusus

  1. Merilis POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut dari amanat UUP2SK yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
  2. Penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara (83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB) Data 2014 s.d 31 Agustus 2023
  3. 89 perkara telah diputus oleh pengadilan (71 perkara in kracht, 2 perkara proses banding, dan 16 perkara tahap kasasi) Data 2014 s.d 31 Agustus 2023