BEI Mengajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

2023-09-10T09:21:06.000Z

Penulis:Yunike Purnama

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 September 2023 dikabarkan secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 September 2023 dikabarkan secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 September 2023 dikabarkan secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon.

Penyampaian permohonan tersebut dilakukan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor Nomor 12/SEOJK.04/2023. BEI sendiri disebut telah mempersiapkan menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu.

“Dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” sebut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik seperti dilansir Antara. Jumat 8 September 2023.

Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan sesuai yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023.

Pihak BEI telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon seperti melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Alam (SDA), serta lain sebagainya.

Seperti diketahui dari siaran pers OJK pada 7 September 2023 lalu, penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi semua pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK.

Pedoman yang dimaksud meliputi pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.(*)