Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah secara bertahap akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone), yang dilengkapi dengan kode QR. IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung terus menyosialisasikan aktivasi IKD, salah satunya bekerja sama dengan UIN Raden Intan Lampung. Disdukcapil Lampung membuka layanan aktivasi IKD bagi sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung pada tanggal 26-27 September 2024 lalu di Gedung Academic & Research Center.
Setelah proses aktivasi selesai, pengguna dapat kembali ke aplikasi IKD dengan menekan tombol Cek Status, kemudian masuk dengan kode verifikasi yang diterima melalui email.
Dalam aplikasi IKD, terdapat beberapa menu untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Data Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA. Saat ini, aplikasi IKD sudah bisa digunakan untuk kebutuhan naik pesawat dan kereta api. (*)
Reporter: Winda Adelia dan Arfa Ivanda