Bawaslu Bandarlampung Rekomendasikan 2 ASN Langgar Netralitas ke KASN

2023-05-29T21:35:58.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Redaksi

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah

BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandarlampung merekomendasikan dua ASN ke komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemasangan banner partai politik memakai mobil crane.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan pihaknya merekomendasikan dua ASN ke KASN melalui Bawaslu Lampung.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan kedua pegawai negeri sipil (PNS) Bandarlampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan atribut partai, tatapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya yakni memasang bendera dari salah satu partai politik," kata Candrawansyah, Senin (29/5/2023).

Chandrawansyah menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, pihaknya mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

"Pada pasal 9, kami mengkaji, meminta keterangan dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," ujarnya.

Ia mengaku bahwa Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut. Sehingga hanya bisa merekomendasikan ke KASN.

"Kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Ya berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran dan yang kami rekomendasikan kepala dinas di dua instansi di kota ini," jelasnya.(IQB)