Penulis:Chairil Anwar
Kabarsiger.com, Jakarta -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur vape atau rokok elektrik di Indonesia.
"Kami mendorong pemerintah membuat kerangka regulasi. Kami ingin ada regulasi untuk brewer (pembuat likuid vape), pembuat perangkat vape, dan pengguna. Semua harus ada aturannya," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Ariyo Bimmo dalam diskusi VapeMagz di Jakarta, beberapa waktu lalu, dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Ariyo, peraturan tersebut penting untuk dibuat. Dengan adanya regulasi, setiap pelaku usaha memiliki ketentuan hukum yang jelas dan pengguna merasa aman menggunakan vape.
Pengusaha vape juga meminta kejelasan regulasi dari pemerintah agar dapat memasarkan produknya dengan aman.
"Selama ini kami ada dalam wilayah yang abu-abu. Tidak jelas," kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga tergabung dalam APVI.
Ariyo mengatakan, vape merupakan tembakau alternatif yang dapat membuat pengguna rokok konvensional berhenti dari ketergantungannya.
Kandungan vape dinilai lebih aman karena tidak mengandung TAR dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya.
Ariyo mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menerapkan regulasi vape untuk menekan jumlah perokok.
Di tengah popularitasnya yang terus melonjak, industri vape dihantam kabar buruk. Ratusan orang mengalami penyakit paru-paru terkait vape dan 19 orang dinyatakan meninggal akibatnya di Amerika Serikat.
Sontak, kabar tersebut memicu respons publik, termasuk di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tegas mengimbau pemerintah melarang penggunaan vape. Mereka menilai banyak kandungan berbahaya dalam rokok elektrik.
Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur peredaran vape di Indonesia. Hanya terdapat ketetapan cukai sebesar 57 persen dari Kementerian Keuangan. (*)