Akibat Unit Link, Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 1,67 Persen pada April 2023

2023-06-05T17:05:44.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi.

BANDARLAMPUNG - Industri asuransi di Indonesia tengah menghadapi tantangan yang serius. Pada April 2023, pendapatan premi asuransi mengalami kontraksi sebesar 1,67% (year-on-year/yoy). Penyebab utama dari penurunan ini disinyalir terkait dengan penurunan premi di lini usaha PAYDI atau unit link.

Dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 5 Mei 2023, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-April 2023 mencapai Rp101,34 triliun.

"Kontraksi ini didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI atau unit link, dengan pertumbuhan premi akumulasi asuransi jiwa yang turun 10,25%, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun rupiah per April 2023," ungkapnya.

Mahendra menyebutkan hal ini terjadi di tengah upaya mereformasi subsektor unit link di industri asuransi. Reformasi ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme dan konduktivitas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di sektor ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, unit link telah menjadi sorotan di industri asuransi. Pada periode tiga bulan pertama 2023 saja, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah mencatat adanya penurunan pendapatan premi asuransi jiwa sebesar 6,9% menjadi Rp45,6 triliun.

Penurunan tersebut tentu salah satunya disebabkan oleh turunnya premi unit link hingga sebesar 220,9% secara tahunan menjadi Rp22,98 triliun pada kuartal I-2023, dari Rp29,07 padaperiode sama tahun lalu.

Namun demikian, meski terjadi kontraksi pada lini usaha PAYDI, OJK mencatatkan akumulasi premi asuransi secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Premi asuransi umum naik sebesar 12,55% dibandingkan dengan Maret 2023, mencapai Rp43,67 triliun.

Hal ini disebut Mahendra menandakan bahwa sektor asuransi masih memiliki potensi pertumbuhan yang kuat di tengah tantangan yang dihadapi.(*)