Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
AS - Selasa kemarin Komisi Perdagangan Federal AS ( FTC ) bersama dengan 17 jaksa agung negara bagian mengajukan gugatan terhadap Amazon, menuduh bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktek anti persaingan, mempromosikan produk dan mereknya sendiri secara tidak adil, dan menghambat persaingan.
Amazon telah membantah tuduhan tersebut dan membela praktik bisnisnya, namun hal itu tidak menghentikan raksasa teknologi tersebut untuk merasakan dampak dari tuntutan hukum tingkat tinggi tersebut.
Tepat setelah pengumuman gugatan FTC, di hari yang sama saham Amazon turun 3,28%. Pada Kamis sore, saham masih turun dan berada di sekitar US$126 atau setara Rp1,95 juta per saham, turun dari US$131 atau setara Rp2,02 juta pada hari Senin.
Dikutip dari Entrepreneur, kekayaan bersih Jeff Bezos turun sebesar US$5 atau setara Rp77,32 triliun (kurs Rp15.465) pada hari Selasa, dari US$155 miliar atau setara Rp2,4 kuadriliun menjadi US$150 miliar atau setara Rp2,32 kuadriliun yang masih bertahan hingga Kamis, menurut Bloomberg Billionaire Index.
Meskipun mengalami penurunan, kekayaan bersih Bezo masih berada di level hijau untuk tahun ini, naik US$43 juta, menurut Bloomberg. Namun, dengan hasil gugatan yang masih berubah-ubah, masih belum diketahui berapa besar kerugian yang bisa dialami raksasa teknologi dan Bezos akibat pengaduan FTC.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Amazon telah menciptakan monopoli ilegal, dan terlibat dalam “siklus dominasi dan kerugian,” yang mempengaruhi konsumen dan penjual. Keluhan setebal 172 halaman tersebut menuduh bahwa perusahaan membujuk penjual dan pembeli dengan janji basis pelanggan yang luas dan harga yang rendah, namun kemudian "mengeksploitasi" mereka melalui kenaikan biaya, iklan, mandat layanan pemenuhan, dan "hukuman" untuk menjual di tempat lain.
FTC berpendapat bahwa siklus tersebut mengakibatkan pengalaman buruk bagi pengguna dan harga yang terlalu tinggi.
Dalam pernyataan resminya, Amazon telah membela praktiknya dan menyebut gugatan tersebut "salah arah", dan menambahkan bahwa gugatan tersebut "mengungkapkan kesalahpahaman mendasar Komisi mengenai ritel." (*)