TNBBS
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti kembali terjadinya kebakaran hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
WALHI menilai kebakaran di salah satu kawasan konservasi penting di Sumatera tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman atau hanya diselesaikan dengan keberhasilan memadamkan api.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21, dan SNPP, sepanjang 17–22 Agustus 2026 teridentifikasi sedikitnya 74 titik panas di dalam kawasan TNWK.
Sebaran titik panas tersebut menunjukkan konsentrasi kebakaran di sejumlah bagian kawasan TNWK, termasuk wilayah bagian tengah dan selatan, yakni Resort Kuala Penet.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi sejak Jumat (21/8/2026) di wilayah Resort Kuala Penet, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet, diperkirakan telah berdampak terhadap kawasan seluas sekitar 673 hektare.
Luasan tersebut masih bersifat sementara dan harus diverifikasi lebih lanjut di lapangan, hingga api benar-benar padam dan tidak ada lagi kebakaran.
Bagi WALHI Lampung, ratusan hektare kawasan konservasi yang terbakar dalam waktu singkat menjadi alarm terhadap sistem perlindungan TNWK.
WALHI Lampung mengapresiasi kerja para petugas, masyarakat, Masyarakat Peduli Api, dan seluruh pihak yang berjibaku melakukan pemadaman. Namun, pengerahan ratusan personel setelah kebakaran meluas tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan.
Menurut WALHI, ukuran utama keberhasilan seharusnya adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum ratusan hektare kawasan konservasi terbakar.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, kebakaran di Way Kambas bukan merupakan kejadian yang sama sekali baru. Karena itu, ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, aktivitas apa yang menjadi pemicunya, serta mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kejadian tersebut sejak awal.
“Apakah sistem pencegahan dan penanggulangan tidak dibangun dan/atau dijalankan dengan baik?” kata Irfan, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas.
Terlebih, kondisi lapangan yang bergambut, sulit diakses, dan memiliki sumber air yang jauh dari titik kebakaran telah diketahui menjadi tantangan dalam pengendalian kebakaran di kawasan tersebut.
Kondisi itu, lanjut Irfan, seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru menjadi penjelasan setelah kebakaran terjadi.
Kebakaran di kawasan konservasi juga tidak dapat dihitung hanya berdasarkan luas vegetasi yang hangus. TNWK merupakan bentang alam penting bagi keberlangsungan berbagai jenis satwa liar Sumatera, termasuk gajah Sumatra, badak Sumatra, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil, dan organisme lainnya.
Setiap kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung, dan ruang jelajah satwa. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu fungsi ekologis kawasan dan mengancam keberlanjutan ekosistem TNWK.
WALHI menilai pernyataan bahwa gajah Sumatra tidak terdampak secara langsung dalam kebakaran kali ini patut disyukuri. Namun, keselamatan satwa tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya satwa yang mati saat kebakaran berlangsung.
Kebakaran dapat menyebabkan fragmentasi habitat, berkurangnya sumber pakan, perubahan struktur vegetasi, serta mendorong pergerakan satwa menuju wilayah lain, termasuk mendekati desa-desa penyangga.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap satwa sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar.
Temuan analisis WALHI Lampung mengenai 74 titik panas sepanjang 17–22 Agustus 2026, menurut organisasi tersebut, harus menjadi dasar dilakukannya investigasi secara serius dan terbuka mengenai penyebab kebakaran.
WALHI Lampung menolak apabila kebakaran kawasan hutan secara otomatis direduksi menjadi persoalan cuaca panas dan musim kemarau. Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan pada umumnya tidak semata-mata merupakan bencana alam.
Aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, merupakan faktor penting yang harus diperiksa dalam setiap kejadian kebakaran.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama Kementerian Kehutanan perlu melakukan investigasi berbasis lokasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, akses manusia ke kawasan, aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pihak yang memperoleh manfaat maupun pihak yang berdasarkan kewenangan dan kewajibannya seharusnya dapat mencegah terjadinya kebakaran.
Bagi WALHI Lampung, persoalan yang lebih mendasar adalah kebakaran di Way Kambas merupakan ancaman yang telah diketahui dan terjadi berulang.
Dengan karakter kawasan yang memiliki vegetasi rentan terbakar, bagian kawasan bergambut, keterbatasan sumber air, serta akses pemadaman yang sulit, pemerintah seharusnya telah memiliki pemetaan kawasan rawan, sistem deteksi dini, infrastruktur pencegahan, patroli berbasis risiko, serta mekanisme respons cepat yang mampu bekerja sebelum api berkembang menjadi kebakaran berskala luas.
Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi pengerahan personel setelah api membesar, WALHI menilai negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan.
Kebakaran kali ini, menurut WALHI, harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran TNWK.
WALHI Lampung menegaskan, keberhasilan memadamkan api pada 22 Agustus 2026 tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus tersebut.
Setelah api padam, pekerjaan yang dinilai lebih penting harus dimulai, yakni mengungkap penyebab kebakaran, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan, mengevaluasi kegagalan sistem pencegahan, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Lampung, tetapi juga bagi keberlangsungan biodiversitas Sumatera.
WALHI menilai membiarkan kebakaran terus berulang sama artinya dengan membiarkan habitat satwa liar terus menyusut sedikit demi sedikit.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api pertama menyala,” tegas WALHI Lampung. (*)