38 Emiten Terancam Delisting dari Bursa Sepanjang 2023, Ada WSKT hingga SRIL

2023-12-27T16:23:16.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbutkan surat peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham kepada 38 perusahaan sepanjang tahun 2023
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbutkan surat peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham kepada 38 perusahaan sepanjang tahun 2023

BANDARLAMPUNG - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbutkan surat peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham kepada 38 perusahaan sepanjang tahun 2023. Sejumlah emiten yang terancam terdepak dari bursa salah satunya PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Emiten pelat merah itu terancam delisting usai perdagangan efeknya disuspensi oleh BEI pada 8 Mei 2023. Hal tersebut lantaran WSKT lalai membayar bunga pemegang obligasi yang menjadi kewajiban perusahaan. 

“Saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” terang pengumuman BEI, akhir November 2023. Selain WSKT, ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang terancam terdepak dari bursa tahun ini. 

Diketahui, saham Sritex telah disuspensi hingga 30 bulan per 18 November 2023. Sebagai informasi, SRIL disuspensi di seluruh pasar sejak Mei 2021. Pada Agustus 2022, total utang perseroan kepada kreditur mencapai US$1,41 miliar atau setara dengan Rp21,19 triliun. 

Utang tersebut terdiri dari utang bank jangka pendek senilai US$609 juta atau setara dengan Rp9 triliun. Kemudian, liabilitas sewa sebesar US$39 juta atau setara dengan Rp580 miliar, utang bank jangka panjang sebesar US$383 juta atau Rp5,69 triliun, surat utang jangka menengah US$25 juta atau Rp371 juta, dan obligasi neto sebesar US$364 juta atau setara dengan Rp5,41 triliun.

Merujuk Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum. 

Penghapusan saham juga dapat dilakukan apabila perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, otoritas bursa dapat melakukan delisting jika perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Berikut daftar saham yang terancam delisting dari bursa selama 2023. 

1. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) 

2. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) 

3. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) 

4. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 

5. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) 

6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 

7. PT Leyand International Tbk (LAPD) 

8. PT Hanson International Tbk (MYRX) 

9. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 

10. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) 

11. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) 

12. PT Cowell Development Tbk (COWL) 

13. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) 

14. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) 

15. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) 

16. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) 

17. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) 

18. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) 

19. PT SMR Utama Tbk (SMRU) 

20. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) 

21. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) 

22. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) 

23. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 

24. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) 

25. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) 

26. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) 

27. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 

28. PT Onix Capital Tbk (OCAP) 

29. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) 

30. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) 

31. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 

32. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 

33. PT Grand Kartech Tbk (KRAH) 

34. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 

35. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) 

36. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) 

37. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) 

38. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)