Otoritas Jasa Keuangan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah menyebutkan, sebanyak 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah mendapat izin usaha dari OJK. Terhitung sampai akhir Oktober 2021.
Ia merincikan, sebanyak 228 LKM yang telah mendapat izin usaha itu, terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah. "Keberadaan LKM menjadi salah satu jawaban ancaman inflasi dan risiko kegagalan di sektor jasa keuangan," ujar Imansyah dalam webinar, Jumat (3/12/2021).
Hal itu karena, lanjut dia, tingginya biaya operasional serta keberlangsungan kinerja sektor riil di tengah pembatasan sosial masyarakat. Ancaman tersebut diperingatkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
OECD pun menyarankan pemerintah mengombinasikan dukungan fiskal yang fleksibel. Lalu membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi target utama.
Pemerintah, kata dia, mendorong UMKM tumbuh melalui bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), subsidi bunga, dan restrukturisasi. Termasuk belanja imbal jasa penjaminan, sekaligus memanfaatkan keberadaan LKM.
"Kehadiran LKM basis bisnis model yang unik dibandingkan perbankan akan mampu memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi usaha mikro. Ini tidak terfasilitasi oleh industri keuangan seperti bank. Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable," tuturnya.
Imansyah menyarankan, LKM mengembangkan usahanya dengan mengadopsi platform digital sederhana. Itu berfungsi sebagai wadah informasi terkait produk, layanan, dan sarana pemasaran.(*)