BRI
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kerangka ESG dikembangkan untuk membantu Kementerian Keuangan dalam menilai, membantu penyiapan, dan memantau penyediaan proyek infrastruktur di bawah skema KPBU yang akan atau telah mendapat dukungan pemerintah.
Berikut ini adalah 10 standar dalam kerangka ESG Pemerintah Indonesia
Dimensi Environmental (Lingkungan)
1. Pencegahan Polusi dan Pengelolaan Limbah
Standar ini secara tidak langsung mendukung komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi target SDGs. Adapun sasaran yang dipenuhi melalui standar ini adalah tujuan kesehatan dan kesejahteraan yang baik, air bersih dan sanitasi, kota dan komunitas keberlanjutan, aksi iklim, dan kehidupan bawah air.
Standar ini membahas aspek-aspek yang harus diperhatikan oleh pengelola proyek dalam mencegah pencemaran dan mengelola timbulan limbah padat, cair, dan gas baik B3 maupun non B3 secara tepat dan bertanggung jawab untuk mengurangi segala dampak buruk yang mungkin timbul agar tidak membahayakan ekosistem, kesehatan manusia, dan kesejahteraan.
2. Konservasi Keanekaragaman Hayati
Berbagai kegiatan proyek, seperti pembangunan pelabuhan, pengeboran minyak laut dalam, pembangunan bendungan, dan konversi lahan menyebabkan hilangnya biota darat dan air serta mengurangi fungsi
keanekaragaman hayati sebagai penopang kehidupan manusia.
Standar ini dikembangkan untuk melindungi, memulihkan, dan meningkatkan pemanfaatan ekosistem darat dan perairan secara berkelanjutan.
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Efisiensi Energi
Standar pengelolaan sumber daya alam dan efisiensi energi mendorong pengelola proyek untuk menjaga standar kualitas air, udara, dan tanah yang ditetapkan dalam undang undang yang berlaku dan sekaligus mendorong efisiensi energi dan penggunaan energi
terbarukan.
4. Iklim Perubahan Mitigasi, Adaptasi, dan Risiko Bencana
Hampir setiap sektor ekonomi, termasuk infrastruktur, menghadapi risiko jangka pendek dan jangka panjang akibat perubahan iklim. Banjir, naiknya permukaan laut, naiknya suhu bumi, tanah longsor, dan bencana serupa lainnya yang disebabkan oleh perubahan iklim membuat sektor ini rentan.
Ada dua strategi antisipasi perubahan iklim: mitigasi dan adaptasi. Merencanakan, merancang, mengantisipasi, dan menyiapkan infrastruktur yang tahan iklim adalah suatu keharusan dan merupakan bagian dari langkah-langkah adaptasi. Penyediaan infrastruktur yang tahan iklim, tanggap, dan cepat pulih dapat mengurangi resiko ancaman sosial dan ekonomi.
Dimensi Social (Sosial)
5. Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja
Ketenagakerjaan dan lingkungan kerja adalah standar yang mendorong pengusaha untuk memaksimalkan kontribusi tenaga kerja secara berkelanjutan dan sekaligus memberikan berbagai kemudahan sesuai dengan yang seharusnya diterima.
Standar ini terkait erat dengan praktik ketenagakerjaan dan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban dasar pekerja dan pengusaha.
6. Keragaman, Kesetaraan, Inklusivitas, dan Akses
Indonesia merupakan salah satu negara dengan suku terbanyak di dunia. Kondisi Indonesia yang multietnis dan multikultural ini menjadikan keragaman, kesetaraan, inklusivitas, dan akses menjadi salah satu standar penentuan kesediaan Kementerian Keuangan untuk
memberikan dukungan terhadap proyek-proyek infrastruktur.
7. Minat Sosial
Pembangunan dan pengoperasian infrastruktur sebagai bagian dari skema pembiayaan proyek infrastruktur tentu akan memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, pengelola proyek harus memaksimalkan kepentingan sosial semua masyarakat yang secara
langsung atau tidak langsung terkena dampak pembangunan dan pengoperasian infrastruktur.
8. Warisan Budaya
Sebagai salah satu negara dengan berbagai warisan budaya yang diakui oleh berbagai organisasi
internasional, termasuk UNESCO, Indonesia memiliki urgensi yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya. Berbagai warisan budaya tersebut juga dapat dimanfaatkan sedemikian rupa untuk memperoleh nilai ekonomi tertentu guna membantu upaya pelestarian dan pelestarian berbagai warisan budaya tersebut.
Dimensi Corporate Governance (Tata Kelola)
9. Kepemimpinan dan Pemerintahan
Tata kelola yang baik merupakan pedoman bagi setiap pihak, termasuk pengelola proyek infrastruktur dalam mengambil keputusan dan menjalankan tindakan berdasarkan moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan tanggung jawab sosial kepada pemangku kepentingan secara konsisten.
10. Risiko dan Kontrol
Pengelolaan dan pengendalian risiko diperlukan untuk memastikan kegiatan bisnis dapat dipertahankan atau dipulihkan dengan segera saat terjadi gangguan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan konsekuensi manusia, operasional, keuangan, hukum, peraturan, reputasi, dan materi lainnya yang timbul dari suatu insiden.(*)