Transaksi di ATM Link Rencana Dikenai Biaya, Himbara Dilaporkan ke OJK dan BPKN

Yunike Purnama - Sabtu, 22 Mei 2021 09:34
Transaksi di ATM Link Rencana Dikenai Biaya, Himbara Dilaporkan ke OJK dan BPKNIlustrasi ATM Link. (sumber: infobank)

Kabarsiger.com, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himbara, yang terdiri dari Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional alias BPKN.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mewakili Konsumen Indonesia Menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.

"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis hal ini memberatkan Nasabah," kata David dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Menurut David, kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan Nasabah di Indonesia. Padahal, tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah Nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif. "Agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM."

David juga menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha, yaitu di Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

"Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata David.

Karena itu, ia menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.

"OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum," ujar dia.

Tindakan pengenaan biaya ini juga, menurut David, adalah tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah.

Sebelumnya, Mulai 1 Juni 2021 empat bank BUMN yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN mengenakan biaya transaksi untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. Padahal sebelumnya nasabah keempat bank pelat merah bisa menikmati kedua transaksi tersebut secara gratis.

Dalam pemberitahuan resmi di situs bank BUMN disebutkan pengenaan biaya transaksi tersebut bertujuan mendukung kenyamanan nasabah dalam bertransaksi. "Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," demikian penjelasan yang dikutip dari situs resmi BRI, Jumat (21/5/2021).

Biaya transaksi tersebut akan diberlakukan kepada nasabah bank BUMN yang bertransaksi di mesin ATM dengan tampilan ATM LINK dan didebet langsung dari rekening nasabah pada saat nasabah melakukan transaksi.

Walau ada perubahan biaya transaksi, jaringan bank Himbara ini menyebut para nasabah tetap mendapatkan manfaat. Sebab, mereka masih tetap dapat bertransaksi dengan biaya yang lebih hemat ketimbang transaksi di ATM non-Link. (*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS