Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional berhasil menjaga stabilitasnya dengan didukung oleh permodalan yang kuat dan pengelolaan risiko yang terkendali.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Industri keuangan dan perbankan diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks sejalan dengan berkembangnya teknologi dan sistem keuangan modern.