search-close
logo
search
img-logo
    search



    Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda yang Harus DIbayar

    Yunike Purnama

    Jumat, 01 April 2022

    Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Itu artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By