search-close
logo
search
img-logo
    search



    Pengamat: Aplikator Harus Buktikan Biaya Komisi Mampu Tingkatkan Kualitas Layanan

    Eva Pardiana

    Selasa, 11 Oktober 2022

    Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Purwadi Purwoharsojo menilai dibebankannya biaya komisi sebesar 20% dari ongkos yang diterapkan kepada pengguna jasa transportasi online seperti Gojek dan Grab bisa berdampak positif jika konsumen tidak keberatan dan aplikator mampu mengkonversi biaya tersebut dalam bentuk layanan yang unggul.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By