Pengamat: Aplikator Harus Buktikan Biaya Komisi Mampu Tingkatkan Kualitas Layanan
Eva Pardiana
Selasa, 11 Oktober 2022
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Purwadi Purwoharsojo menilai dibebankannya biaya komisi sebesar 20% dari ongkos yang diterapkan kepada pengguna jasa transportasi online seperti Gojek dan Grab bisa berdampak positif jika konsumen tidak keberatan dan aplikator mampu mengkonversi biaya tersebut dalam bentuk layanan yang unggul.