Kemenkeu: Dua Juta Pekerja Akan Bayar Pajak Lebih Murah Berkat UU HPP
Yunike Purnama
Jumat, 29 Oktober 2021
Pemerintah menaikkan batas maksimum penghasilan kena pajak untuk tarif pajak terendah sebesar 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).