search-close
logo
search
img-logo
    search



    Kemenkeu: Dua Juta Pekerja Akan Bayar Pajak Lebih Murah Berkat UU HPP

    Yunike Purnama

    Jumat, 29 Oktober 2021

    Pemerintah menaikkan batas maksimum penghasilan kena pajak untuk tarif pajak terendah sebesar 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By