Syarat Perjalanan Darat, Termasuk Mobil Pribadi Selama PPKM
Yunike Purnama
Rabu, 28 Juli 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat di masa PPKM Level 1-4 mulai sejak 26 Juli.