search-close
logo
search
img-logo
    search



    Syarat Perjalanan Darat, Termasuk Mobil Pribadi Selama PPKM

    Yunike Purnama

    Rabu, 28 Juli 2021

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat di masa PPKM Level 1-4 mulai sejak 26 Juli.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By