search-close
logo
search
img-logo
    search



    PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku Mulai 1 April 2023

    Yunike Purnama

    Sabtu, 01 April 2023

    Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.

    Digitalisasi Layanan TASPEN Otentikasi Berikan Kemudahan Bagi Peserta

    4 tahun yang lalu

    Yunike Purnama

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By