Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur sistem tarif untuk ojek online.
Pengamat Kebijakan Publik, Rizal Pauzi, M.Si menilai rencana penetapan tarif batas atas tersebut tidak rasional, pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat masih dalam masa pemulihan pascapandemi.