OJK Memperluas Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana
Yunike Purnama
Sabtu, 26 Agustus 2023
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan.