Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi e-HAC, Berikut Cara Pengisiannya
Yunike Purnama
Rabu, 13 April 2022
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.