search-close
logo
search
img-logo
    search



    Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi e-HAC, Berikut Cara Pengisiannya

    Yunike Purnama

    Rabu, 13 April 2022

    Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By