DJKA Merubah Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang Kereta
Yunike Purnama
Senin, 07 Agustus 2023
Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan kapasitas penumpang (load factor) yang mulanya berkapasitas maksimal 150% menjadi hanya 120%.