Guna mendapatkan pembebasan PPh atas dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Emiten bank milik Grup Djarum, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), mengumumkan akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp 25 per saham untuk tahun buku 2021.