PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku Mulai 1 April 2023
Yunike Purnama
Sabtu, 01 April 2023
Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.