SMSI Lampung Bentuk Tim Pemantau Pemilu 2024

Eva Pardiana - Jumat, 29 Desember 2023 11:12
SMSI Lampung Bentuk Tim Pemantau Pemilu 2024Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin (sumber: Dok. SMSI Kota Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Dengan tujuan mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung telah membentuk tim pemantau pemilu untuk mengawal proses demokrasi di Lampung.

Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung, Fajar Arifin, S.H., menyatakan bahwa pembentukan Tim Pemantau Pemilu 2024 ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari SMSI Lampung untuk memastikan kualitas proses demokrasi di Bumi Ruwa Jurai. "SMSI pantau pemilu ini adalah langkah konkrit dalam mengawal proses demokrasi," ujar Fajar pada Jumat (28/12/23).

Fajar menekankan bahwa SMSI Lampung Pantau Pemilu 2024 akan melibatkan seluruh anggota SMSI di Lampung yang tidak mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Mereka akan memantau dengan cermat jalannya Pemilihan Presiden, Anggota Legislatif, dan Anggota DPD yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Kami berkomitmen untuk menekan dan meminimalisir potensi kecurangan. Semua pihak berharap agar pilpres dan pileg di Lampung berjalan dengan lancar, namun jika terdapat indikasi kecurangan, kami siap melaporkan dan mengawal proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tambah advokat berjuluk Pengacara Siaga tersebut.

Sekretaris SMSI Lampung, H. Senen, S.I.Kom, menegaskan bahwa anggota tim pemantau pemilu 2024 ini terdiri dari seluruh pengurus dan anggota SMSI di Provinsi Lampung. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, anggota diminta untuk segera melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat, seperti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten, atau Provinsi.

Pembentukan Tim Pemantau Pemilu oleh SMSI Lampung ini merupakan respons terhadap hasil Pendidikan Pengawas Pemilu (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lampung pada 18-20 November 2023. Bawaslu Lampung mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memantau jalannya Pemilu 2024.

Anggota SMSI Lampung yang terlibat dalam pemantauan pemilu akan diberikan panduan mengenai tata cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Persyaratan formal melibatkan penggunaan nama dan alamat pelapor yang jelas. Selain itu, pelaporan terhadap pihak yang diduga melanggar (terlapor) harus dilakukan dalam waktu tujuh hari dengan menyertakan bukti yang relevan.

"Syarat materi, waktu, dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu harus diuraikan dengan jelas," kata H. Senen, S.I.Kom, yang juga telah mengikuti pelatihan P2P tersebut. (Rls)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS