Zoom Luncurkan Fitur Baru Bernama Workspace Reservation, Begini Cara Kerjanya
Yunike Purnama - Senin, 18 Juli 2022 23:36BANDARLAMPUNG - Zoom dilaporkan akan meluncurkan fitur baru untuk mendukung kerja secara hibrid, yakni Workspace Reservation atau reservasi tempat kerja.
"Workspace Reservation memperluas penawaran kerja hibrida Zoom, yang sudah banyak, dan membantu memastikan karyawan mendapatkan akses ke perangkat yang dia butuhkan untuk kerja pada hari itu," kata manajer produk sekaligus kepala Zoom Rooms dan Whiteboard, Jeff Smith, dikutip Senin, 18 Juli 2022.
Fitur ini, dibuat untuk membantu perusahaan mengatur dan memaksimalkan kantor mereka.
- GoPay Uang Elektronik yang Paling Sering Digunakan di Indonesia
- Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan
- Mendag Zulhas Targetkan Digitalisasi 1.000 Pasar Rakyat dan 1 Juta UMKM
Karyawan bisa memesan meja kerja di kantornya melalui Workspace Reservation dan melihat siapa saja yang berencana masuk kantor pada hari yang ditentukan.
Untuk menggunakan layanan ini, administrator kantor harus mengunggah antara lain peta kantor, tempat duduk dan ruang rapat ke sistem Zoom.
Setelah itu, karyawan bisa memesan ruangan atau meja kerja. Karyawan bisa menentukan apakah dia akan bekerja seharian penuh atau hanya untuk beberapa jam.
- Idul Adha 1443 H, IIB Darmajaya Kurban 3 Sapi dan 3 Kambing
- Dukung Event FEKDI 2022, BI Lampung Dorong Sinergi Kebijakan Digitalisasi
- Tinjau Korban Kebakaran, Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Bantuan Pangan
Fitur Workspace Reservation akan bisa digunakan melalui aplikasi Zoom di ponsel dan desktop atau kode QR yang dipasang di situs sebuah perusahaan. Zoom berencana meluncurkan fitur ini pada akhir Juli.
Berdasarkan survei yang diadakan Zoom dan Momentive, terungkap bahwa 55 persen pekerja jarak jauh menyukai cara kerja hibrida, campuran datang ke kantor langsung dan secara daring.
Survei itu juga menunjukkan 53 persen karyawan ingin datang ke kantor untuk bertemu klien baru dan 58 persen untuk ikut aktivitas di kantor. (*)