Viral Pengemudi Putar Balik, Simak Etika Berkendara di Jalan Tol
Yunike Purnama - Rabu, 13 September 2023 08:33
BANDARLAMPUNG - Beberapa waktu kemarin sempat ramai di dunia maya soal video yang berisi pengemudi mobil putar balik di jalan tol. Dia putar balik dengan membuka paksa pembatas jalan. Padahal, mestinya hal tersebut tidak boleh dilakukan mengingat akan membahayakan pengemudi lain di ruas jalan tol.
Pembatas jalan tol dapat dibuka oleh petugas apabila diperlukan dalam kondisi tertentu maupun darurat. Lantas apa saja etika dan regulasi yang harus dipatuhi pengemudi saat berkendara di jalan tol? Simak ulasannya berikut ini.
Batas Kecepatan
Berkendara di ruas jalan tol tidak bisa semau sendiri. Terdapat aturan terkait kecepatan maksimum dan minimun yang harus dipatuhi pengendara. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan disebutkan jika kecepatan minimun di jalan bebas hambatan atau tol yaitu 60 kilometer per jam (km/jam) dan maksimum yaitu 100 km/jam.
- Inggris Terjun dalam Dialog Solusi 2 Negara di Israel dan Palestina
- Pemilu Rusia: Partai Putin Menangi Pemilu Lokal, Termasuk di 4 Wilayah Aneksasi
- OJK Digugat Pendiri Kresna Investments ke PTUN Jakarta
Pemberian batas kecepatan di jalan tol tersebut bermaksud supaya pengemudi tetap fokus dalam mengemudikan kendaraanya. Selain itu adanya batas kecepatan juga untuk melindungi pengemudi dari resiko kecelakaan pada titik tertentu yang dinilai rawan terjadinya kejadian.
Seputar Lajur Jalan
Terdapat lajur kanan dan lajur kiri serta bahu jalan pada ruas jalan tol. Lajur kanan berfungsi untuk mendahului kendaraan yang berjalan pelan. Adapun lajur kiri berfungsi bagi kendaraan berat yang berjalan dengan kecepatan rendah. Pada beberapa titik tanjakan terkadang terdapat jalur pendakian yang khusus untuk kendaraan bertonase berat.
Pengendara di jalan tol tidak diperbolehkan mendahului atau berjalan di bahu jalan. Pasalnya bahu jalan berfungsi sebagai tempat darurat apabila terdapat kondisi darurat yang tidak dapat diatasi sehingga menyebabkan kendaraan harus berhenti menepi terlebih dahulu.
Dilarang Berhenti Seenaknya
Saat berkendara di jalan tol, dilarang untuk berhenti di sembarang tempat serta menaikturunkan penumpang bagi kendaraan umum. Hal tersebut akan mengganggu kelancaran jalan tol serta berpotensi menyebebkan kecelakaan jika dilakukan secara tiba-tiba ataupun berhenti tanpa memberi tanda.
- Perhatikan Nelayan, Pacitan Rilis Gerai Pelangi
- 9 Tempat Wisata Populer di Kabupaten Semarang
- Dewan Periklanan Indonesia Pertanyakan Rencana Larangan Iklan Rokok di Aturan Turunan UU Kesehatan
Tidak Boleh Putar Balik
Pengemudi yang sudah kelewatan rute tidak dapat asal berputar balik untuk menuju rute yang ditujunya. Ia harus berjalan hingga pintu tol selanjutnya lalu kembali untuk menuju rute yang diinginkan. Terdapat fasilitas putar balik, namun itu hanya khusus untuk petugas di jalan tol saat terjadi kondisi darurat apabila dibutuhkan.
Selalu Menjaga Jarak
Dalam berkendara di jalan tol pengemudi harus selalu memperhatikan batas jarak aman antara kendaraannya dengan kendaraan lain di depan maupun belakang. Hal itu untuk mengantisipasi bila terjadi hal yang tidak diinginkan maka pengemudi masih memiliki kesempatan untuk menghindar agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah.(*)