UMP Lampung 2024 Cuma Naik Rp 83.212, Jadi Rp2,7 Juta
Yunike Purnama - Rabu, 22 November 2023 06:03
BANDARLAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 pada Selasa (21/11/2023).
Dengan kenaikan 3,16% itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212. Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
- Australia Rencana Tindak Tegas Pelaku Greenwashing
- Menteri ESDM: Perpres MIP Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi
- Bank Mandiri, BNI dan BRI Ditunjuk Kelola Dana Iuran Batu Bara
- Punya Hidrogen Hijau Terbanyak Se-Asia Tenggara, PLN Siap Sokong Penggunan Energi Berkelanjutan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, jika kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16% itu sudah sudah sesuai dengan formula yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Dalam perhitungan penetapan UMP Lampung tahun 2024 dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga indeks atau alpha.
"Kita kan semuanya mengacu kepada data, jadi angka muncul berapa persen itu semua ada basisnya, ada formulanya," jelas Agus.