UIN RIL Gandeng PERADI Profesional Perkuat Jalur Profesi Advokat

Eva Pardiana - Rabu, 08 Juli 2026 18:05
UIN RIL Gandeng PERADI Profesional Perkuat Jalur Profesi AdvokatUniversitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menandatangani MoU dan PKS dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (sumber: UIN RIL)

JAKARTA – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional untuk memperkuat jalur profesi bagi lulusan Fakultas Syariah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.

Dalam kegiatan tersebut, PERADI Profesional juga menandatangani MoU dan PKS dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama RI.

Kerja sama antara UIN RIL dan PERADI Profesional mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penyelenggaraan pendidikan profesi advokat. Ruang lingkupnya meliputi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), riset bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Selain MoU tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN RIL juga menandatangani PKS dengan PERADI Profesional. Dokumen tersebut ditandatangani Dekan Fakultas Syariah UIN RIL, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., bersama Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) berbasis sinkronisasi kurikulum dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin, mengatakan kerja sama tersebut menjadi peluang strategis dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia profesi.

"Ini menjadi peluang besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum," ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperluas peran perguruan tinggi dalam pengembangan pendidikan hukum yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan penandatanganan kerja sama dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama RI, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., yang hadir sebagai keynote speaker, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata membangun ekosistem keadilan yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi advokat, dan masyarakat.

Menurutnya, tantangan hukum yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penegakan hukum tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, tetapi juga nilai kemanusiaan, etika, dan keadilan.

"Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara," ujar Menag.

Ia menegaskan, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), khususnya Fakultas Syariah, memiliki posisi strategis dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai hukum Islam dan hukum nasional, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta integritas moral.

Menurutnya, kolaborasi dengan PERADI Profesional akan membuka peluang penyelenggaraan PKPA, PPA, program magang, klinik hukum, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian kepada masyarakat.

"Kampus harus menjadi bagian dari solusi persoalan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu terus diperkuat," tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan lulusan terhadap profesi advokat.

Melalui kemitraan tersebut, pengembangan kompetensi akademik akan diselaraskan dengan kebutuhan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menilai lulusan Fakultas Syariah PTKI memiliki kapasitas untuk bersaing di dunia profesi hukum.

Ia menegaskan, PERADI Profesional berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk membuka jalur profesi yang lebih luas bagi mahasiswa dan alumni PTKI.

"Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, integritas, dan akhlak. Kami melihat lulusan Fakultas Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi advokat yang profesional dan dipercaya masyarakat," ujarnya.

Rangkaian simposium nasional berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Setelah agenda pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan perumusan rencana tindak lanjut di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, pada Kamis (9/7/2026).

Diskusi panel membahas sejumlah tema, di antaranya Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.; Kolaborasi Strategis antara Akademisi, Praktisi, dan Penegak Hukum oleh Dr. Wahiduddin Adam, S.H., M.A.; Transformasi Profesi Advokat di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.; serta Inovasi, Sains, dan Penegakan Hukum: Membangun Ekosistem Keadilan Berbasis Teknologi di Era Transformasi Digital oleh Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. (ril)

RELATED NEWS