Tujuh Fakta Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi LNG
Yunike Purnama - Rabu, 20 September 2023 12:12JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Perempuan yang memimpin Pertamina medio 2009-2014 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa 19 September 2023 malam.
Karen dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut sejumlah fakta terkait penahanan Karen Agustiawan.
Berawal dari Defisit Gas
Kasus berawal saat Pertamina berencana membuat pengadaan LNG pada 2012. Wacana tersebut sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan sepihak tanpa kajian menyeluruh. Sehingga hal itu berakhir dengan kerugian negara. "Saat pengambilan kebijakan, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak lmemutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari siaran KPK, Selasa malam.
Melawan Pemerintah
Keputusan sepihak Karen juga dnilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu. “Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. sShingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” ujar Firli.
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Korupsi LNG tersebut diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Hal itu disampaikan KPK dalam keterangan persnya. “Perbuatan KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.
- Soal Data Intelijen, Jokowi: Itu Sarapan Pagi Saya
- Bank Muamalat Pacu Pertumbuhan Pembiayaan Konsumer Untuk ASN
- Tayang Desember 2023, Simak Sinopsis Aquaman and The Lost Kingdom yang Dibintangi Jason Momoa
Bantah Rugikan Negara
Karen Agustiawan membantah telah menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, kerugian muncul karena dampak pandemi COVID-19. “Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi tahun 2020 dan 2021,” ujar Karen.
Karen menegaskan tidak ada kerugian negara akibat pengadaan LNG. Dia menyebut pada 2018 Pertamina bahkan untung. “Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” ujar Karen.
Klaim Aksi Korporasi
Lebih lanjut, Karen membantah tidak mendapat lampu hijau pemerintah ihwal pengadaan LNG. Dia menyebut kebijakannya masuk dalam aksi korporasi. "Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya, berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30%. Lalu Inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” klaimnya.
Seret Nama Dahlan Iskan
Karen mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, mengetahui kebijakannya soal pengadaan LNG. Hal ini karena kebijakannya meruakan perintah jabatan. “Pak Dahlan tahu karena merupakan penanggungjawab dalam Inpres,” ujarnya.
Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina sudah sesuai Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan aturan itu menjadi pedomannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina. Karen juga menyebut ada konsultan yang dilibatkan dalam kebijakan.
“Ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial. Ini sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional.”
Ditahan di Rutan KPK
KPK langsung menjebloskan Karen ke tahanan mereka usai ditetapkan sebagai tersangka. Karen tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia ditahan hingga 8 Oktober 2023 mendatang.(*)