Tujuh Dosen UIN RIL Jadi Reviewer Pendanaan Riset Kemenag RI

Eva Pardiana - Senin, 13 Juli 2026 17:58
Tujuh Dosen UIN RIL Jadi Reviewer Pendanaan Riset Kemenag RITujuh Dosen UIN RIL Jadi Reviewer Pendanaan Riset Kemenag RI (sumber: UIN RIL)

BANDAR LAMPUNG – Tujuh dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (UIN RIL) ditetapkan sebagai reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atau Ministry of Religious Affairs–The Awakened Indonesian Research Funds Program (MoRA The AIR Funds Program).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 121 Tahun 2026 tentang Penetapan Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama. Para reviewer akan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2027.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka mendorong sekaligus menjamin kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit di lingkungan Kementerian Agama. Para reviewer bertugas memastikan proses penilaian proposal dan laporan kegiatan riset berlangsung secara objektif, profesional, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin, Z., M.Ag., Ph.D., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan Kementerian Agama kepada para dosen UIN RIL. Menurutnya, penetapan tujuh dosen sebagai reviewer merupakan pengakuan atas kompetensi akademik, rekam jejak penelitian, serta integritas dosen UIN RIL di tingkat nasional.

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang patut disyukuri. Kepercayaan dari Kementerian Agama kepada dosen-dosen UIN Raden Intan Lampung sebagai reviewer menunjukkan bahwa kapasitas akademik dan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki semakin diakui. Tugas ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan riset di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Rektor berharap para reviewer dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sekaligus menjadi motivasi bagi sivitas akademika UIN RIL untuk terus meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah.

"Kami berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem riset nasional. Semoga capaian ini juga mendorong semakin banyak dosen UIN Raden Intan Lampung untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, berdampak, dan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Dalam keputusan tersebut, reviewer yang ditetapkan tidak hanya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan, tetapi juga dari Perguruan Tinggi Umum serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun tugas utama reviewer meliputi penyeleksian proposal riset, validasi lapangan, penilaian laporan kemajuan kegiatan riset, serta pemberian rekomendasi terkait keberlanjutan riset tahun jamak berdasarkan hasil penilaian progress report dan luaran penelitian.

Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama mencakup tujuh tema besar riset, yaitu Sosial Humaniora, Sains dan Teknologi, Ekonomi Kreatif, Kesehatan dan Farmasi, Pelayanan Keagamaan, Pendidikan dan Bahasa, serta Studi Agama.

Tujuh dosen UIN Raden Intan Lampung yang ditetapkan sebagai reviewer yakni:

  1. Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D. (Tema Riset Sosial Humaniora)
  2. Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D. (Tema Riset Sosial Humaniora)
  3. Prof. Yuberti, S.Pd., M.Pd. (Tema Riset Sosial Humaniora)
  4. Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E., M.M., Akt., CA. (Tema Riset Ekonomi Kreatif)
  5. Dr. Oki Darmawan, M.Pd. (Tema Riset Pendidikan dan Bahasa)
  6. Prof. Dr. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H. (Tema Riset Studi Agama)
  7. Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum. (Tema Riset Studi Agama).

RELATED NEWS