Tsamara Amany Jadi Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir

Yunike Purnama - Jumat, 15 Desember 2023 15:56
Tsamara Amany Jadi Staf Khusus Menteri BUMN Erick ThohirMantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (sumber: Ist)

JAKARTA - Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Tsamara akan menjadi staf khusus yang fokus pada kebijakan publik (public policy).

Erick Thohir menyatakan tujuan pengangkatan Tsamara untuk menambah porsi perempuan dalam kepemimpinan di Kementerian BUMN.  “Ini sekarang saya tambah lagi Bu Tsamara nih, ini Bu atau Mbak ya,” kata Menteri Erick Thohir dalam Perayaan Hari Ibu dan Peluncuran Employee Well-Being Policy, Rabu 13 Desember 2023.

Alasan Erick Thohir mengangkat Tsamara ke kementeriannya karena butuh sosok anak muda untuk turut serta dalam mengolah kebijakan yang ada. Pertimbangan lain yaitu sebagai sebagai jembatan penyambung aspirasi terkait keperluan anak muda di Kementerian BUMN.

Nantinya, Tsamara sebagai Staf Khusus bakal berperan memasukkan kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy. Usai berdiskusi dengan Tsamara terkait kesehatan mental, Erick mengatakan terdapat 70% generasi muda itu ada indikasi mental health.

“Dengan inspirasi itu saya diskusi dengan Pak Tedi (Deputi Bidang Manajemen dan SDM), akhirnya kita terapkan,” sambungnya.

Berapa Gaji Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Erick Thohir?

Tsamara, yang bekerja sebagai staf khusus Erick Thohir, memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Pasal 72 Ayat (2), Staf Khusus berhak menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan, dan mereka yang menduduki posisi ini berada dalam golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Selain gaji pokok, Tsamara juga berhak menerima tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Sebagai Staf Ahli di kelas jabatan 16, Tsamara memiliki besaran tukin sekitar Rp27.577.500. Dengan demikian, total pendapatan Tsamara sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar antara Rp31.004.700 - Rp33.458.700, belum termasuk tunjangan lainnya yang mungkin diterimanya.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS