Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kementerian HAM Lampung Dorong ASN Terapkan P5HAM
Yunike Purnama - Selasa, 29 Juli 2025 12:57
BANDARLAMPUNG - Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Lampung menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara di Wilayah bertempat di Ballroom Emersia Hotel, Selasa, 29 Juli 2025.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Lampung Basnamara mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM berkualitas bukan hanya ditentukan oleh kecepatan, efisiensi, atau kelengkapan dokumen. Namun, pelayanan publik harus diukur dari tingkat keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pelayanan publik yang berbasis HAM merupakan kewajiban konstitusional yang merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam pembangunan nasional.
"Sebagai aparatur negara, kita bukan hanya pelaksana tugas administratif. Kita adalah aktor utama dalam mewujudkan negara yang berkeadilan sosial. Setiap keputusan yang diambil, setiap prosedur yang diterapkan, dan setiap sikap yang ditunjukkan harus selalu dilihat melalui kaca mata HAM,"ujar Basnamara.
- Perkuat Daya Saing Global, BRI Latih UMKM Lewat Program Ekspor
- Jarwo Songha, Pendongeng Lampung Hibur Anak-anak di Pelosok Pulau Madura
- Keren! Mahasiswa Unila Ciptakan Website AI GATE buat Berantas Judi Online
Basnamara melanjutkan, Penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara sebagai upaya strategis untuk mencegah potensi pelanggaran HAM yang terjadi karena ketidaktahuan, bias, atau keterbatasan perspektif.
Banyak pelanggaran HAM di lapangan berakar dari tindakan birokrasi yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam tentang HAM menjadi prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berkeadilan.


Semua pihak harus memastikan bahwa setiap layanan publikbaik di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, keamanan, maupun sosialdiberikan secara setara, tanpa diskriminasi, dan dengan pendekatan yang menghargai kemanusiaan.
“Kita harus membangun sistem pelayanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga aksesibel bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok minoritas,"ujar Basnamara.
P5HAM Pedoman Standar Pelayanan Publik ASN

Pada narasumber pertama Ketua Kelompok Kerja HAM Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Irawati memaparkan materi terkait tugas ASN dalam pelayanan publik, paparan terkait P5HAM, standar pelayanan publik berbasis HAM, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik berprespektif HAM.
"Sesuai Pemenkumham No 16 tahun 2023, P5HAM maksudnya adalah Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan atas Hak Asasi Manusia menjadi pedoman pelayanan publik yang harus dilakukan oleh ASN,"ujar Irawati.
Dari setiap ASN juga harus mengetahui hak-hak sipil, hak ekonomi, sosial dan budaya yang didalamnya terdiri dari pendidikan, pekerjaan, perumahan yang layak, air dan kesehatan. Terkadang ASN masih lupa masyarakat ini memiliki hak-hak tersebut, di lapangan banyak aturan yang justru menghambat masyarakat mendapatkan hak tersebut. Dalam pelayanan publik sudah harus terpadu, proaktif dan berbasis digital.
Terakhir Irawati juga memberikan rekomendasi pembentukan PUU dan Penyusunan Kebijakan sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2023 sesuai dengan perspektif HAM yang juga memperhatikan layanan publik untuk kaum rentan seperti disabilitas, perempuan dan anak, hingga masyarakat adat.
Narasumber kedua disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf membahas terkair pelayanan publik berkemanusiaan. Ia menyampaikan pelayanan publik berkemanusiaan adalah Pelayanan Dengan Hati. "Harus mematuhi prinsip standar pelayanan yang menerapkan nilai non diskriminatif, partisipatif, akuntabilitas, berkelanjutan, transparansi dan keadilan,"ujarnya. (*)